fbpx

MADIUN – Honda Bintang Madiun

Salah satu yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi  entah itu pengemudi motor, mobil atau kendaraan berat yang lainnya adalah Surat Ijin Mengemudi ( SIM ). Setiap pengemudi tentunya harus memiliki  kartu yang satu ini apabila hendak mengemudikan sebuah kendaraan.

Karena sering kali mereka yang memiliki kendaraan namun  memaksakan diri  untuk mengemudikan kendaraannya sehingga sering kali di “ prit “ atau di tilang oleh pak polisi yang sedang bertugas untuk mengamankan jalannya lalu lintas. teknik mudah berkendara eco driving bisa anda jadikan sebagai informasi tambahan.

Apabila anda berkendara namun tak menggunakan kartu SIM ini, maka anda akan dikenakan hukuman oleh pihak yang berwajib meski anda sendiri mengerti cara berkendara, namun seyogianya cara berkendara yang baik dan benar tersebut bisa anda ketahui dengan cara mempunyai SIM tersebut. Oleh karena itulah sobat, jangan sekali  kali anda mengemudikan kendaraan tanpa anda mempunyai SIM tersebut.

Oleh karena pentingnya SIM tersebut sobat, maka anda sebagai pemiliki kendaraan diwajibkan untuk menjaga kartu SIM tersebut agar tak sampi hilang,  karena tentunya tak seorangpun yang menginginkan kartu SIM nya menjadi hilang.

 

Bukan hanya anda akan kehabisan waktu ngurus kesana kemari namun juga hal ini akan memakan biaya untuk mengurusnya kembali.  Namun oleh karena situasi tertentu yang tak bisa kita elakkan yang terkadang membuat kita kehilangan kartu Sim tersebut.

Jika dalam kondisi seperti ini, maka tentunya yang bisa kita lakukan  hanyalah bersabar dan ngelus dada karena mau tidak mau, suka tidak suka kita harus mengurus kehilangan SIM tersebut yang  tak jarang memakan biaya yang banyak dan juga tentunya kita akan kehabisan waktu dan tenaga mengurusnya.

Lantas jika SIM kita hilang, bagiamana cara mengurus SIM hilang dan biayanya kisaran berapa sih? Untuk ulasan selengkapnya, yuk sobat langsung saja kita simak ulasan berikut ini. Cekidot.

1.Cara Mengurus SIM Hilang

Pada umumnya, Satpas akan selalu dipadati oleh orang banyak yang tentunya untuk  berbagai macam keperluan. Dan salah satunya tentunya adalah untuk mengurus  SIM yang hilang. Berikut ini adalah cara yang bisa anda lakukan dan ikuti untuk mengurus SIM yang hilang tersebut, antara lain :

Langkah pertama, anda harus membuat terlebih dahulu membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian  dimana anda kehilangan SIM tersebut. Petugas akan menanyakan anda dan membuat laporan  sesuai dengan keterangan atay kronologi  dari anda mengenai kehilangan SIM tersebut.

Langkah kedua,  jangan lupa anda membawa fotocopy SIM yang hilang jika memang ada dan juga KTP asli beserta beberapa fotocopynya jika memang KTP tersebut masih ada, karena pada umumnya SIM dan KTP tersebut ditempatkan di salah satu tempat yakni dompet, yang tak jarang hilang beserta segala sesuatu yang ada di dalamnya.

Langkah ketiga, silahkan anda mendatangi  Satuan  Pelaksana Penetiban SIM (  Satpas ) terdekat dimana anda tingga untuk melakukan proses selanjutnya terhadap SIM anda yang g hilang tersebut.

Langkah keempat, silahkan anda membuat surat keterangan sehat dari Satpas anda  bisa membuatnya secara langsung di lokasi Satpas tersebut. Selain itu, anda juga silahkan membuat atau mengurus asuransi AKDP yang juga berada di Satpas tersebut, ikuti arahan petugas dimana anda bisa membuat surat tersebut.

Langkah kelima, silahkan anda mendaftar dan serahkan semua persyaratan seperti surat keterangan kehilangan, surat keterangan, AKDP dan juga  kartu asuransi dan  berbagai formulir yang lainnya.

Langkah keenam, anda akan diarahkan oleh petugas untuk membayar sejumah dana dalam hal pembuatan atau pengurusan Sim tersebut.  Setelah itu, anda akan diarahkan untuk melengkapi profil kartu SIM anda, sebut saja seperti foto,  sidik jari, dan juga  tanda tangannya.  Setelah itu, anda akan mendapatkan bukti pengambilan kartu SIM tersebut.

Langlah ketujuh, nah langkah ini merupakan salah satu langkah yang tentunya anda tunggu tunggu yakni giliran  mendapatan SIM baru tersebut.  Anda tinggal menunggu  nama anda dipanggil.

  1. Berapa Biaya Mengurus SIM Yang Hilang

Pada umumnya biaya penggantian SIM yang hilang pastinya disesuaikan dengan jenis SIM yang hilang tersebut. Berikut perinciannya untuk anda.

SIM A
Biaya penggantian sebesar = Rp 80.000
Biaya asuransi jiwa sebesar = Rp 30.000
Biaya cek kesehatan sebesar = Rp 20.000

Jadi total biaya  yang anda butuhkan pada saat anda mengurus SIM A adalah sejumlah Rp 130.000

SIM C
Biaya penggantian sebesar = Rp 75.000
Biaya asuransi jiwa sebesar = Rp 30.000
Biaya cek kesehatan sebesar = Rp 20.000

Jadi total biaya  yang anda butuhkan pada saat anda mengurus SIM A adalah sejumlah Rp 125.000

Oleh karena pentignya SIM tersebut sobat, maka  baiknya anda menjaganya sebaik mungkin sehingga terhindar dari potensi kehilangan. Karena suatu kewajiban bagi anda untuk membawa SIM tersebut setiap kali anda berkendara.