fbpx

Cara Klaim Asuransi Mobil Mudah dan Tidak di Tolak 

Hallo Honda Lovers,

Sudahkah Sobat mendaftarkan asuransi untuk mobil kesayangan ? saat ini Asuransi mobil penting untuk melindungi mobil dari hal yang tidak di inginkan seperti hilang, kerusakan, kecelakaan, selain itu juga dapat meminimalkan pengeluaran biaya perbaikan. Untuk mendapat asuransi mobil terbaik, Sobat perlu memilih perusahaan asuransi yang menawarkan layanan komplit. Premi pun harus kompetitif, tidak murah, tapi tidak juga kemahalan. Selain itu, Sobat juga wajib memahami aturan yang diterapkan oleh perusahaan asuransi agar dapat menggunakan layanan secara maksimal. Pasalnya banyak dari nasabah yang tidak membaca dengan cermat dan mempelajari polis asuransi sebelum meneken perjanjian, sehingga saat klaim asuransi terjadi penolakan. Tapi tenang saja kami memberikan tips agar klaim asuransi tidak di tolak.

BACA : Keuntungan Memiliki Asuransi Mobil

Berikut Cara Klaim Asuransi Mobil Mudah dan Tidak di Tolak

  • Segera hubungi pihak asuransi, apabila hal yang tidak di inginkan terjadi pada mobil Sobat seperti hal kecelakaan, kehilangan, kerusakan. Segera hubungi pihak asuransi mobil biasanya syarat pelaporan maks 3×24 jam waktu kejadian, laporan ini dapat mempermudah Sobat saat mengajukan klaim dan proses survei sesuai ketentuan dari asuransiKredit Harga Honda HRV Madiun Kemudian pihak asuransi akan memberikan formulir klaim asuransi yang harus di isi dan di siapkan dokumen asuransi.
  • Menunjukkan bukti, Dengan menunjukkan bukti seperti foto yang di alami seperti mobil kena banjir, surat kehilangan dan kecelakaan yang membuat mobil rusak, bisa foto atau video dll.
  • Saat mengajukan klaim asuransi, Sobat harus menceritakan kronologi kejadian tidak hanya menjawab pertanyaan dari pihak asuransi saja. Promo Honda Brio Madiun Namun, Sobat harus sampaikan waktu kejadian, tempat, dan keadaan dijalan jawab pertanyaan dan sampaikan dengan jelas dan baik.
  • Biasanya klaim asuransi mobil harus ada syaratnya seperti mengumpulkan dokumen penting asuransi mobil berdasarkan kejadian yang dialami, seperti contoh :
  1. Klaim kecelakaan mobil : Formulir pengajuan klaim, Surat keterangan kepolisian, Fc polis asuransi, Fc KTP dan SIM, Bukti foto setelah kecelakaan / kerusakaan.
  2. Klaim kecelakaan melibatkan orang lain : Fc KTP, SIM, STNK dari orang tersebut, Surat keterangan kepolisian, Surat pernyataan bermaterai atas tuntutan ganti rugi dari orang tersebut, Surat pernyataan dari orang tersebut bahwa tidak memiliki layanan asuransi.
  3. Klaim kehilangan (Pencurian) : Formulir pengajuan klaim, Fc KTP, SIM, STNK, Surat keterangan kepolisian terkait pencurian, Bukti pemblokiran STNK mobil.

BACA : Resmi PPnBM 100% Honda di Perpanjang Hingga Agustus

Sobat Honda, jika sobat belum memiliki asuransi mobil yukk segera daftarkan dan anjurkan asuransi mobil atau mau konsultasikan bisa langsung hubungi Team Telemarketing kami Honda Bintang Madiun siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi Sobat Honda Lovers.

Info PPKM Darurat! Selama PPKM Darurat, Sekarang Service Mobil di Honda Bintang Madiun Harus Melalui Booking Service!